'/> Tujuan Negara Berdasarkan Beberapa Ahli -->

Info Populer 2022

Tujuan Negara Berdasarkan Beberapa Ahli

Tujuan Negara Berdasarkan Beberapa Ahli
Tujuan Negara Berdasarkan Beberapa Ahli
Setiap negara didirikan tentu memiliki tujuan Tujuan Negara Menurut Beberapa Ahli
Tujuan Negara Menurut Beberapa Ahli  Setiap negara didirikan tentu memiliki tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Hal ini diubahsuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada penilaian-penilaian luhur bangsa tersebut. Di Indonesia tujuan negara Indonesia tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan negara Indonesia yaitu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian langgeng dan kekal, dan keadilan sosial. Nah, memberikankut ini beberapa tujuan negara berdasarkan pendapat beberapa sangat menguasai.


Tujuan negara dalam konsep dan anutan Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Adapun berdasarkan Roger H. Soltau, tujuan negara yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Dalam anutan dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara yaitu untuk membuat penghidupan dan kehidupan kondusif dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang dimemberikankan kepadanya.
Adapun berdasarkan Ibnu Arabi, tujuan negara yaitu supaya insan sanggup menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Dalam konsep dan anutan negara hukum, tujuan negara yaitu menyelenggarakan ketertiban aturan dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.

Itulah tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa sangat menguasai, diantaranya Plato, Roger H. Soltau, Thomas Aquinas dan St. Agustinus, serta Ibnu Arabi. Pada intinya, beberapa sangat menguasai tersebut menyatakan bahwa tujuan negara yaitu membuat warganya hidup kondusif dan tentram serta sejahtera.

Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Advertisement

Iklan Sidebar