'/> Pengertian Bentuk Negara Kesatuan -->

Info Populer 2022

Pengertian Bentuk Negara Kesatuan

Pengertian Bentuk Negara Kesatuan
Pengertian Bentuk Negara Kesatuan
 Setiap negara di dunia menerapkan bentuk negara yang berbeda Pengertian Bentuk Negara Kesatuan
Pengertian Bentuk Negara Kesatuan Setiap negara di dunia menerapkan bentuk negara yang berbeda, bentuk negara disetiap negara tersebut diubahsuaikan dengan sejarah atau demografi yang terdapat pada negara tersebut. Salah satu bentuk negara di dunia ialah negara kesatuan, teladan negara kesatuan yang sanggup kita lihat ialah Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang bentuk negaranya kesatuan, lantaran negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak pulau, suku bangsa, moral istiadat itulah kenapa Indonesia berbentuk negara kesatuan yaitu untuk menyatukan perbedaan tersebut. secara komplit negara Republik Indonesia berjulukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, apa itu bentuk negara kesatuan? Berikut ini akan dijelaskan wacana pengertian negara kesatuan. Negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah sentra yang mengatur seluruh tempat sebagai bab dari negara.

Berikut yaitu beberapa pengertian negara kesatuan berdasarkan para pakar, di antaranya sebagai diberikut.
  • C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang mempunyai kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
  • Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan yaitu negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
  • Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan yaitu negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu dewan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang bahwasanya yaitu kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah sentra tidak dibatasi.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Advertisement

Iklan Sidebar