Pengertian dan Pembagian Dekonsentrasi Selain istilah desentralisasi, terdapat pula satu istilah yang terdapat pada negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan antitesis dari konsentrasi dimana istilah konsentrasi ini merupakan pengaturan kewenangan pemerintah kawasan oleh pemerintah pusat. Untuk ludang kecepeh jelasnya, memberikankut ini akan dijelaskan perihal pengertian dari dekonsentrasi.
Dekonsentrasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada kawasan otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di kawasan dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan sanggup memmemberikankan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Dekonsentrasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada kawasan otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di kawasan dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan sanggup memmemberikankan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
- Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang mencakup hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di kawasan yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
- Desentralisasi Fungsional, yaitu pemmemberikanan hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu kawasan tertentu, menyerupai mengurus irigasi bagi petani.
- Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemmemberikanan hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, menyerupai mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Advertisement