Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu yang mengatur dan mengurus urusan didaerah berdasarkan Undang-Undnang tersebut ialah pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah? Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pemerintahan kawasan ialah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
Pemerintah kawasan dalam hal ini ialah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah. Pemerintah kawasan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi dalam pengaplikasiannya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak). Berbagai hak pemerintah kawasan dalam otonomi daerah, antara lain:
Sementara itu yang mengatur dan mengurus urusan didaerah berdasarkan Undang-Undnang tersebut ialah pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah? Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pemerintahan kawasan ialah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
Pemerintah kawasan dalam hal ini ialah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah. Pemerintah kawasan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi dalam pengaplikasiannya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak). Berbagai hak pemerintah kawasan dalam otonomi daerah, antara lain:
- mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
- memilih pimpinan daerah;
- mengelola aparatur daerah;
- mengelola kekayaan daerah;
- memungut pajak kawasan dan retribusi daerah;
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan;
- menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi pelayanan umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola manajemen kependudukan;
- melestarikan skor sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Advertisement