3 Komponen Bela Negara Bela negara yaitu sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara ihwal patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap negara memiliki hukum tersendiri ihwal bela negara, termasuk Indonesia.
Pada postingan kita sebelumnya, kita telah membahas ihwal prinsip-prinsip dari bela negara yang menjadi landasan bela negara, dimana dalam prinsip tersebut sudah disinggung ihwal beberapa komponen-komponen dalam perjuangan untuk bela negara. Beberapa komponen tersebut ialah warga negara, serta Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
Di Indonesia, Undang-Undang yang dengan aktivitas bela negara ialah Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Beberapa komponen tersebut dikelompokkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Pada postingan kita sebelumnya, kita telah membahas ihwal prinsip-prinsip dari bela negara yang menjadi landasan bela negara, dimana dalam prinsip tersebut sudah disinggung ihwal beberapa komponen-komponen dalam perjuangan untuk bela negara. Beberapa komponen tersebut ialah warga negara, serta Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
Di Indonesia, Undang-Undang yang dengan aktivitas bela negara ialah Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Beberapa komponen tersebut dikelompokkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
- Komponen utama. Komponen utama ini ditikut mencicipi oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam perjuangan pembelaan negara.
- Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang sanggup dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
- Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini yaitu keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
- Hansip (Pertahanan Sipil);
- Wanra (Perlawanan Rakyat);
- Kamra (Keamanan Rakyat);
- Menwa (resimen Mahasiswa);
- SAR, PMI, dan lain-lain.
Itulah ketiga komponen dalam upaya untuk bela negara, dari klarifikasi tersebut sanggup kita simpulkan bahwa komponen bela negara sanggup dibedakan menjadi 3 yaitu komponen utama yang mencakup TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri; komponen cadangan yaitu seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional; dan yang terakhir yaitu komponen pendukung yang membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).
Advertisement