Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 yaitu paling sedikit 161 JP. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya mengamanatkan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugasnya mensyaratkan 6 (enam) kompetenti inti meliputi: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi evaluasi pendidikan; 5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 6) Kompetensi sosial.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018” sebagai implementasi dari Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018 ini diperlukan sanggup dijadikan contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah.
Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018 ini bertujuan untuk: 1) menjadi pedoman dalam seleksi calon pengawas sekolah mencakup seleksi administratif dan seleksi substansi; 2) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah.
Aspek penilaian penerima diklat fungsional calon pengawas sekolah dilakukan atas dasar Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
1. Aspek Penilaian Seleksi
a. Aspek Penilaian Seleksi Administrasi
Aspek penilaian dititik beratkan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun 2108 Tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah pada bab seleksi administrasi.
b. Aspek Penilaian Seleksi Substansi
Aspek penilaian seleksi substansi dititikberatkan pada kompetensi fungsional Pengawas yaitu: (1) kompetensi kepribadian; (2) kompetensi supervisi manajerial; (3) Kompetensi supervisi akademik; (4) kompetensi penilaian pendidikan; (5) kompetensi penelitian dan pengembangan dan (6) kompetensi sosial.
2. Aspek Penilaian Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah
Aspek penilaian Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah didasarkan pada tahapan kegiatan Diklat, yaitu On-In-On dengan selama 171 JP. Masing-masing tahapan yaitu OJT I, IST dan OJT II.
Selangkapnya silahkan baca Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018
Demikian warta wacana Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah edisi 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Advertisement