Teori-Teori Mengenai Tujuan Negara, yang Dikemukakan Oleh Beberapa Tokoh Setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda, Tujuan ini sangat dipengaruhi oleh tata evaluasi sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta efek politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Tujuan negara dalam konsep dan pedoman Plato, ialah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Sedangkan berdasarkan Roger F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam perkembangannya terdapat beberapa teori mengenai Tujuan Negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, ibarat Lord Shang Yang, Niccolo Machiavelli, Dante Alleghieri, Immanuel Kant, dan Prof. Mr. R. Kranenburg. Berikut ini suara teori yang dikemukkan para tokoh tersebut.
1. TEORI KEKUASAAN NEGARA
Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang ialah seorang negarawan Tiongkok/China Kuno, teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negeri China ketika itu yang banyak mengalami pemberontakan dan perang saudara. Bunyi dari teori Kekuasaan Negara yaitu.
2. TEORI KEKUASAAN NEGARA
Teori ini juga dikemukakan oleh seorang tokoh dari eropa ialah Niccolo Machiavelli, Niccolo Machiavelli merupakan seorang pemikir dan politikus italia. Teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negaranya ketika itu yang banyak mengalami pergolakan dan perpecahan. Adapun suara dari Teori Kekuasaan Negara berdasarkan Niccolo Machiavelli yaitu.
3. TEORI PERDAMAIAN DUNIA
Teori ini dikemukakan oleh Dante Alleghieri yang seorang tokoh kenegaraan dari Italia. Teori ini dilatar belakangi oleh adanya kontradiksi antara kaisar dengan Paus mengenai siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara. Bunyi dari teori yang dikemukakan oleh Dante Alleghieri yaitu.
4. TEORI JAMINAN ATAS HAK DAN KEBEBASAN
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang merupakan seorang pemikir besar dari Prusia (Jerman). Teori ini dilatar belakangi oleh kenyataan hidup insan yang berebut kekuasaan dan adanya penguasa yang sewenang-wenang. Adapun suara dari teroi Jaminan atas Hak dan Kewajiban ini yaitu.
5. TEORI NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg seorang sangat menguasai aturan Jerman. Teori ini memiliki latar belakang yang hampir sama dengan teori jaminan atas hak dan kebebasan. Bunyi dari teori negara kesejahteraan atau welfare state ini yaitu.
Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.
Tujuan negara dalam konsep dan pedoman Plato, ialah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Sedangkan berdasarkan Roger F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam perkembangannya terdapat beberapa teori mengenai Tujuan Negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, ibarat Lord Shang Yang, Niccolo Machiavelli, Dante Alleghieri, Immanuel Kant, dan Prof. Mr. R. Kranenburg. Berikut ini suara teori yang dikemukkan para tokoh tersebut.
1. TEORI KEKUASAAN NEGARA
Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang ialah seorang negarawan Tiongkok/China Kuno, teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negeri China ketika itu yang banyak mengalami pemberontakan dan perang saudara. Bunyi dari teori Kekuasaan Negara yaitu.
- Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
- Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal.
- Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan, asal negara sentosa.
- Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran, dan sofisme. Alasannya, tiruana itu sanggup melemahkan jiwa seseorang (rakyat/prajurit).
2. TEORI KEKUASAAN NEGARA
Teori ini juga dikemukakan oleh seorang tokoh dari eropa ialah Niccolo Machiavelli, Niccolo Machiavelli merupakan seorang pemikir dan politikus italia. Teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negaranya ketika itu yang banyak mengalami pergolakan dan perpecahan. Adapun suara dari Teori Kekuasaan Negara berdasarkan Niccolo Machiavelli yaitu.
- Menitikberatkan pada sifat eksklusif raja, biar sanggup berakal ibarat kancil dan menakut-nakuti rakyatnya ibarat singa.
- Pemerintah/penguasa sanggup melaksanakan apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
- Siapa pun yang melawan pemerintah/raja harus ditindak tanpa kompromi
- Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan serta kebenaran.
- Seorang penguasa yang cermat tidak memegang kepercayaannya jikalau iktikad itu berlawanan dengan kepentingannya.
3. TEORI PERDAMAIAN DUNIA
Teori ini dikemukakan oleh Dante Alleghieri yang seorang tokoh kenegaraan dari Italia. Teori ini dilatar belakangi oleh adanya kontradiksi antara kaisar dengan Paus mengenai siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara. Bunyi dari teori yang dikemukakan oleh Dante Alleghieri yaitu.
- Keamanan dan ketenteraman insan dalam negara sanggup dicapai apabila ada perdamaian dunia yang bukan terletak pada masing-masing penguasa atau raja. Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibuat satu negara dibawah satu imperium (raja/kaisar).
- Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan.
- Pembentukan masing-masing negara merdeka hanya akan menimbulkan peperangan.
4. TEORI JAMINAN ATAS HAK DAN KEBEBASAN
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang merupakan seorang pemikir besar dari Prusia (Jerman). Teori ini dilatar belakangi oleh kenyataan hidup insan yang berebut kekuasaan dan adanya penguasa yang sewenang-wenang. Adapun suara dari teroi Jaminan atas Hak dan Kewajiban ini yaitu.
- Negara harus membentuk dan mempertahankan aturan supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
- Adanya aturan yang dirumuskan dalam perundang-undangan sebagai penjelmaan kehendak umum (volonte generale). Perlunya pemisahan kekuasaan direktur dan legislatif.
- Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban aturan dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
- Negara dihentikan turut campur dalam urusan eksklusif dan ekonomi warganya.
5. TEORI NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg seorang sangat menguasai aturan Jerman. Teori ini memiliki latar belakang yang hampir sama dengan teori jaminan atas hak dan kebebasan. Bunyi dari teori negara kesejahteraan atau welfare state ini yaitu.
- Negara bukan sekadar pemelihara ketertiban aturan belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
- Negara harus benar-benar bertindak adil yang sanggup dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata dan seimbang.
- Negara aturan bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat didalam negara.
Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.
Advertisement