'/> Sifat Hakikat Negara Berdasarkan Prof. Miriam Budiardjo -->

Info Populer 2022

Sifat Hakikat Negara Berdasarkan Prof. Miriam Budiardjo

Sifat Hakikat Negara Berdasarkan Prof. Miriam Budiardjo
Sifat Hakikat Negara Berdasarkan Prof. Miriam Budiardjo
 Negara merupakan organisasi yang didalamnya harus ada rakyat Sifat Hakikat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo
Sifat Hakikat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo Negara merupakan organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam atau ke luar). Sifat hakikat negara berkaitan dekat dengan dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, dan juga dengan perjalanan sejarah dan tata skor sosial-budaya yang telah berkembang dalam negara.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakikat negara meliputi hal-hal sebagai diberikut.

1. Sifat memaksa
Negara mempunyai sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu yakni polisi, tentara, dan alat penjamin aturan lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan tiruana peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.

Bentuk paksaan yang sanggup dilihat dalam suatu negara yakni UU perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak. Bila ada yang melanggar akan dikenakan eksekusi hukuman.

2. Sifat Monopoli


Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetakan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara sanggup menyampaikan bahwa pemikiran dogma atau partai politik tertentu tidak boleh lantaran dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

3. Sifat meliputi tiruana (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku yakni untuk tiruana orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, alasannya yakni bila seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup kegiatan negara, maka perjuangan negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Dilanjutkan lagi oleh Miriam Budiardjo (1996), negara melakukan 4 fungsi minimum yaitu :
  • Melaksanakan ketertiban (law and order), Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat dibutuhkan campur tangan negara dan tugas aktif negara.
  • Fungsi pertahanan, Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dikompliti dengan alat-alat pertahanan.
  • Menegakkan keadilan, Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara tersebut sanggup berkembang ludang keringh luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Makara fungsi negara tidak sanggup dipisahkan dengan tujuan negara, lantaran keduanya saling berkaitan.

Sumber pustaka :
  • Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.
  • Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Advertisement

Iklan Sidebar