Penjelasan Tentang Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta (DIY) Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 34 provinsi, dari ke 34 provinsi tersebut 5 diantaranya mempunyai status berbeda dengan provinsi lainnya. Salah satu provinsi yang mempunyai status berbeda ialah Yogyakarta yang didiberikan status keistimewaan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2012, itulah mengapa Yogyakarta disebut dengan Daerah spesial Yogyakarta. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.
Daerah spesial Yogyakarta (DIY), yakni tempat provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan aturan yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan spesial DIY yakni wewenang komplemen tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ihwal pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah usaha nasional.
Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), yakni Yogyakarta mempunyai hak-hak asal usul, dan pada zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat spesial (zelfbestuure landschappen).
Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi:
Di antara keistimewaan DIY salah satunya yakni dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY yakni Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur yakni Adipati Paku Alam yang bertahta.
Daerah spesial Yogyakarta (DIY), yakni tempat provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan aturan yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan spesial DIY yakni wewenang komplemen tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ihwal pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah usaha nasional.
Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), yakni Yogyakarta mempunyai hak-hak asal usul, dan pada zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat spesial (zelfbestuure landschappen).
Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi:
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
- Kelembagaan Pemerintah DIY.
- Kebudayaan.
- Pertanahan.
- Tata ruang.
Di antara keistimewaan DIY salah satunya yakni dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY yakni Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur yakni Adipati Paku Alam yang bertahta.
Advertisement