Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Benua Wilayah perairan merupakan salah satu wilayah yang termasuk kedalam wilayah suatu negara, walaupun ada beberapa negara yang tidak memiliki wilayah perairan atau laut. Wilayah perairan atau bahari pada sebuah negara memiliki tugas yang sangat penting, salah satunya ialah negara Indonesia yang memiliki wilayah perairan atau bahari yang ludang kecepeh luas dari wilayah darat.
Selain itu batas-batas negara Indonesia dengan negara tetangga sebagian besar terdapat diperairan atau laut, sehingga menjaga kedaulatan negara di bahari sangatlah perlu. Perairan atau bahari juga diartikan sebagai pemersatu negara alasannya Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang disatukan oleh laut.
Dalam konvensi aturan bahari PBB tahun 1982, Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States). Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya, salah satu wilayah perairan tersebut ialah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Benua. Apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Benua? Berikut ini penjelasannya.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980 dan Undang -Undang No. 5 tahun 1983. Luas ZEE Indonesia yaitu 200 mil yang diukur dari garis mula dan akar bahari wilayah Indonesia. Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia, pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya alam, memmemberikankan kebebasan bagi pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel bawah bahari yang dijamin aturan internasional.
Kaprikornus yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan kawasan tersebut. Kaprikornus negara lain dilarang mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan laut.
Sedangkan Landas Benua yaitu wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua yaitu 200 mil bahari di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam serta mengambil manfaat ekonomi di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan laba kepada masyarakat internasional.
Itulah klarifikasi singkat mengenai pengertian dari zona ekonomi terpatas (ZEE) dan landas benua, berbagai laba bagi sebuah negara kalau memiliki batas perairan akan tetapi akan menjadi sebuah kerugian kalau wilayah perairan tersebut tidak sanggup dijaga dari pihak luar yang mengambil laba dari wilayah perairan secara ilegal.
Selain itu batas-batas negara Indonesia dengan negara tetangga sebagian besar terdapat diperairan atau laut, sehingga menjaga kedaulatan negara di bahari sangatlah perlu. Perairan atau bahari juga diartikan sebagai pemersatu negara alasannya Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang disatukan oleh laut.
Dalam konvensi aturan bahari PBB tahun 1982, Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States). Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya, salah satu wilayah perairan tersebut ialah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Benua. Apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Benua? Berikut ini penjelasannya.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980 dan Undang -Undang No. 5 tahun 1983. Luas ZEE Indonesia yaitu 200 mil yang diukur dari garis mula dan akar bahari wilayah Indonesia. Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia, pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya alam, memmemberikankan kebebasan bagi pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel bawah bahari yang dijamin aturan internasional.
Kaprikornus yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan kawasan tersebut. Kaprikornus negara lain dilarang mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan laut.
Itulah klarifikasi singkat mengenai pengertian dari zona ekonomi terpatas (ZEE) dan landas benua, berbagai laba bagi sebuah negara kalau memiliki batas perairan akan tetapi akan menjadi sebuah kerugian kalau wilayah perairan tersebut tidak sanggup dijaga dari pihak luar yang mengambil laba dari wilayah perairan secara ilegal.
Advertisement