Pengertian Laut Teritorial dan Zona Tambahan Wilayah perairan atau wilayah lautan merupakan salah satu unsur terpenting dari sebuah negara, walaupun ada beberapa negara yang tidak mempunyai lautan akan tetapi wilayah perairan umumnya mempunyai banyak manfaat untuk negara tersebut. Belum usang ini negara China mengklaim kepemilikan sebagian besar wilayah maritim china selatan dan berbagai ditentang oleh negara tetangga alasannya ialah china ikut juga mengambil wilayah maritim mereka.
Hal ini mengatakan bahwa wilayah maritim sangatlah penting selain wilayah daratan, selain sumber daya berupa ikan yang melimpah diwilayah perairan atau maritim juga sering sekali didapat berupa sumber daya hasil bumi. Di Indonesia yang daerahnya sebagaian besar merupakan wilayah lautan, sudah semenjak jaman lampau memanfaatkan sumber daya yang ada dilaut yaitu dengan menangkap ikan.
Dalam konvensi aturan maritim PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.
Konvensi aturan maritim internasional tersebut menetapkan enam batas-batas lautan, pada postingan sebelumnya kita telah membahas batas-batas maritim yaitu zona ekonomi khusus dan landas benua. Pada postingan kali ini kita akan membahas perihal pengertian dari dua batas lautan lainnya yaitu maritim teritorial dan zona tambahan. Berikut ini akan dibahas kedua batas maritim tersebut.
Laut teritorial ialah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara ialah 12 mil maritim diukur menurut garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) kadab air surut.
Zona pelengkap menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil maritim yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona pelengkap ialah 24 mil maritim diukur menurut garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai kadab air surut.
Dengan demikian, zona pelengkap terletak di luar berbatasan dengan maritim teritorial. Dalam kawasan tersebut, negara pantai sanggup mengambil tindakan bagi pihak gila yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
Itulah klarifikasi singkat mengenai pengertian maritim teritorial dan zona tambahan, dimana batas maritim teritorial yaitu selebar 12 mil dari garis pantai sedangkan zona pelengkap yaitu selebar 12 mil dari maritim teritorial dan 24 mil maritim dari dari garis pantai. Semoga postingan ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai wilayah perairan.
Hal ini mengatakan bahwa wilayah maritim sangatlah penting selain wilayah daratan, selain sumber daya berupa ikan yang melimpah diwilayah perairan atau maritim juga sering sekali didapat berupa sumber daya hasil bumi. Di Indonesia yang daerahnya sebagaian besar merupakan wilayah lautan, sudah semenjak jaman lampau memanfaatkan sumber daya yang ada dilaut yaitu dengan menangkap ikan.
Dalam konvensi aturan maritim PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.
Konvensi aturan maritim internasional tersebut menetapkan enam batas-batas lautan, pada postingan sebelumnya kita telah membahas batas-batas maritim yaitu zona ekonomi khusus dan landas benua. Pada postingan kali ini kita akan membahas perihal pengertian dari dua batas lautan lainnya yaitu maritim teritorial dan zona tambahan. Berikut ini akan dibahas kedua batas maritim tersebut.
Laut teritorial ialah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara ialah 12 mil maritim diukur menurut garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) kadab air surut.
Dengan demikian, zona pelengkap terletak di luar berbatasan dengan maritim teritorial. Dalam kawasan tersebut, negara pantai sanggup mengambil tindakan bagi pihak gila yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
Itulah klarifikasi singkat mengenai pengertian maritim teritorial dan zona tambahan, dimana batas maritim teritorial yaitu selebar 12 mil dari garis pantai sedangkan zona pelengkap yaitu selebar 12 mil dari maritim teritorial dan 24 mil maritim dari dari garis pantai. Semoga postingan ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai wilayah perairan.
Advertisement