Pengertian Infrastruktur Politik dan Macamnya Sebelum kita membahas mengenai pengertian infrastruktur politik dan macamnya, terludang kecepeh berlalu dan silam kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan politik itu sendiri. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.
Dalam acara berpolitik dibutuhkan beberapa pelaku-pelaku atau kelompok-kelompok politik untuk menunjang dalam hal bepolitik, yang biasanya disebut dengan infrastruktur politik. Makara bukan hanya dalam pembangunan saja yang terdapat istilah infrastruktur akan tetapi dalam politik juga dikenal istilah infrastruktur yaitu infrastruktur politik.
Infrastruktur politik yakni kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Infrastruktur politik di Indonesia mencakup keseluruhan kebutuhan yang dibutuhkan dalam bidang politik dalam rangka terlaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jikalau diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai memberikankut.
1. Partai Politik
Partai politik yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan keinginan politik, dan persamaan kepercayaan keagamaan.
2. Kelompok Kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan yaitu kelompok yang memiliki kepentingan terhadap kudang kecepejakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar kiprah partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan akrab dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
3. Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kudang kecepejakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan aneka macam cara untuk membuat pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melaksanakan agresi mogok dan sebagainya.
4. Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian isu dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain yakni media cetak menyerupai koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik menyerupai televisi, radio, internet dan sebagainya.
Dalam acara berpolitik dibutuhkan beberapa pelaku-pelaku atau kelompok-kelompok politik untuk menunjang dalam hal bepolitik, yang biasanya disebut dengan infrastruktur politik. Makara bukan hanya dalam pembangunan saja yang terdapat istilah infrastruktur akan tetapi dalam politik juga dikenal istilah infrastruktur yaitu infrastruktur politik.
Infrastruktur politik yakni kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Infrastruktur politik di Indonesia mencakup keseluruhan kebutuhan yang dibutuhkan dalam bidang politik dalam rangka terlaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jikalau diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai memberikankut.
1. Partai Politik
Partai politik yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan keinginan politik, dan persamaan kepercayaan keagamaan.
2. Kelompok Kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan yaitu kelompok yang memiliki kepentingan terhadap kudang kecepejakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar kiprah partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan akrab dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
3. Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kudang kecepejakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan aneka macam cara untuk membuat pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melaksanakan agresi mogok dan sebagainya.
4. Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian isu dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain yakni media cetak menyerupai koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik menyerupai televisi, radio, internet dan sebagainya.
Advertisement