Hubungan Antara Pemda dan DPRD Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan pemerintahan tempat yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Siapa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah?
Pemerintah tempat dalam hal ini yakni gubernur, bupati, walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk menjalankan pemerintahan tempat dengan baik, kepala tempat sebaiknya mempunyai kekerabatan yang baik dengan DPRD selaku wakil rakyat di tempat tersebut. Bagaimana sebaiknya kekerabatan antara pemerintah tempat dan DPRD itu terjalin? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat.
DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD yakni hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai alat kekomplitan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, tubuh kehormatan, dan alat kekomplitan lain yang diperlukan.
Ketentuan perihal DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan tempat berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah tempat dan DPRD merupakan kekerabatan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara berarti bahwa di antara forum pemerintahan tempat itu mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kudang keringjakan tempat berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan berarti bahwa antara Pemda dan DPRD yakni kawan sekerja dalam menciptakan kudang keringjakan tempat untuk melakukan otonomi tempat sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua forum itu membangun suatu kekerabatan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melakukan fungsi masing-masing.
Dari klarifikasi singkat diatas sanggup kita ketahui bahwa kekerabatan antara pemerintah tempat dan DPRD merupakan kekerabatan yang bersifat kemitraan sesuai dengaan fungsinya masing-masing, dimana wujud dari kemitraan ini sanggup dilihat dalam pembuatan kudang keringjakan tempat berupa Peraturan Daerah. Selain itu pemerintahan yang berjalan baik itu jikalau direktur dan legislatifnya tidak saling tidak menganggap satu sama lain lawan ataupun pesaing.
Pemerintah tempat dalam hal ini yakni gubernur, bupati, walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk menjalankan pemerintahan tempat dengan baik, kepala tempat sebaiknya mempunyai kekerabatan yang baik dengan DPRD selaku wakil rakyat di tempat tersebut. Bagaimana sebaiknya kekerabatan antara pemerintah tempat dan DPRD itu terjalin? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat.
DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD yakni hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai alat kekomplitan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, tubuh kehormatan, dan alat kekomplitan lain yang diperlukan.
Ketentuan perihal DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan tempat berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah tempat dan DPRD merupakan kekerabatan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara berarti bahwa di antara forum pemerintahan tempat itu mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kudang keringjakan tempat berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan berarti bahwa antara Pemda dan DPRD yakni kawan sekerja dalam menciptakan kudang keringjakan tempat untuk melakukan otonomi tempat sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua forum itu membangun suatu kekerabatan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melakukan fungsi masing-masing.
Dari klarifikasi singkat diatas sanggup kita ketahui bahwa kekerabatan antara pemerintah tempat dan DPRD merupakan kekerabatan yang bersifat kemitraan sesuai dengaan fungsinya masing-masing, dimana wujud dari kemitraan ini sanggup dilihat dalam pembuatan kudang keringjakan tempat berupa Peraturan Daerah. Selain itu pemerintahan yang berjalan baik itu jikalau direktur dan legislatifnya tidak saling tidak menganggap satu sama lain lawan ataupun pesaing.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Advertisement