3 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Otonomi kawasan yakni kewajiban yang dimemberikankan kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan terlaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam terlaksanakan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan tiruana orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, dimemberikan kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu Menyediakan infrastruktur ekonomi, Menyediakan barang dan jasa kolektif, Menjembatani konflik dalam masyarakat, Menjaga kompetisi, Menjamin jalan masuk minimal setiap individu kepada barang dan jasa, dan Menjaga stabilitas ekonomi.
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yakni presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan terlaksanakan otonomi daerah, kudang kecepejakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam terlaksanakan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam terlaksanakan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan tiruana orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, dimemberikan kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memmemberikankan pemfokusan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam menciptakan kudang kecepejakan ludang kecepeh dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah yakni mengatur dan memmemberikankan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu Menyediakan infrastruktur ekonomi, Menyediakan barang dan jasa kolektif, Menjembatani konflik dalam masyarakat, Menjaga kompetisi, Menjamin jalan masuk minimal setiap individu kepada barang dan jasa, dan Menjaga stabilitas ekonomi.
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan duduk perkara yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap duduk perkara hidup.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ penulis nuryadi dan tolib/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Advertisement